HukumJawa Timur

Tiga Saksi Dipanggil dalam Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan bakar suami, Berita Mojokerto
Sidak pemeriksaan saksi kasus polwan bakar suami di PN Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tiga saksi dipanggil dalam lanjutan sidang kasus Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) anggota Polres Jombang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, (29/10/2024) itu menghadirkan ibu dari almarhum Briptu Rian, Asisten Rumah Tangga (ART), dan tetangga terdakwa saat tinggal di aspol.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro dan JPU Ismiranda Dwi Putri Suyono.

Dalam sidang kali ini terdakwa mengikuti sidang online dari Polda Jatim. Hadir pula 3 Penasihat Hukum (PH) Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim.

“Tiga saksi yakni, Sri Mulyaningsih ibu korban, Marfua sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu terdakwa. Ade Mudzakir anggota Polri berdinas di Polres Mojokerto Kota sebagai tetangga terdakwa,” terang Ida Ayu Sri Adriyanthi.

Sebelumnya, dalam sidang perdana JPU mendakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Permohonan sidang daring dikabulkan berdasarkan permohonan dari Polda Jatim beberapa pertimbangan, termasuk aspek keamanan dan kemanusiaan, mengingat terdakwa memiliki anak yang masih menyusui,” terang Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfrirdus Mamo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan itu. Namun, pihak Polda Jatim menjamin bahwa terdakwa dapat dihadirkan secara offline jika diperlukan.

Untuk diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB. (Diy)

Exit mobile version