Jawa TimurPeristiwa

Tiga Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Sumenep Diringkus Polisi

Produsen uang palsu, Berita Sumenep
Para pengedar uang palsu

Lenterainspiratif.id | Sumenep – Tiga warga Sumenep diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran uang palsu. Ketiganya adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), yang tinggal di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nilai total Rp 550 ribu, sebuah printer, perangkat komputer, sebungkus rokok, dan sebuah songkok hitam.

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, (8/1/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan, memantau lokasi, dan mengumpulkan keterangan dari korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka awal, yaitu R dan AS.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah R dan AS, dan menemukan lima lembar uang palsu di bungkus rokok, satu lembar di songkok hitam, serta uang asli Rp 1.000 sebagai sisa transaksi,” ujar Widiarti.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarahkan polisi pada AFW, yang diduga kuat sebagai pencetak uang palsu tersebut. Barang bukti berupa printer dan komputer yang digunakan untuk memproduksi uang palsu juga disita.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Manding dan dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkas Widiarti. (Suf)

Exit mobile version