Lenterainspiratif.id | Sumenep – Seorang ayah berinisial KA (59) warga Pasongsongan, Sumenep tega memperkosa anak tirinya hingga berulang kali. Korban diberi imbalan uang 10 ribu agar tak bercerita kepada ibunya.
Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar.
“Perbuatan bejat pelaku berulang sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 MTs” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin, (9/12/2024).
Widiarti menambahkan usai pelaku memperkosa korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 10.000. Sambil memberi uang, pelaku berpesan agar korban tidak melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Usai melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka KA. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Suf)