BeritaJawa Timur

Satpol PP Mojokerto Tertibkan Waria yang Mangkal di Jalan Raya Mlirip Jetis

Satpol PP Mojokerto Tertibkan Waria yang Mangkal di Jalan Raya Mlirip Jetis

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan dua waria yang kedapatan mangkal di sepanjang Jalan Raya Stren Kali Brantas, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Sabtu malam (14/6/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas waria di kawasan tersebut.

 

Patroli penertiban dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 02.45 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra. Patroli ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepala Desa Mlirip, perangkat desa, Trantib, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

 

“Patroli diawali dengan apel gabungan, dilanjutkan penyisiran secara menyeluruh di sisi utara dan selatan lokasi,” jelas Mahendra dalam keterangan resminya.

 

Dari hasil penyisiran, petugas mendapati dua orang waria yang sedang berada di salah satu warung kopi dan langsung dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk didata. Keduanya tidak membawa identitas resmi. Berdasarkan keterangan, satu waria menggunakan nama samaran Andini, warga Kota Mojokerto yang mengaku bekerja sebagai penyanyi panggilan, dan satu lagi bernama samaran Lala, warga sekitar Jetis yang berprofesi sebagai buruh tebang tebu.

 

“Dari informasi yang kami himpun, total waria yang biasa mangkal di lokasi tersebut mencapai sembilan orang. Mereka biasa mulai beraktivitas sejak pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB, terutama pada malam Minggu,” tambah Mahendra.

 

Selama kegiatan, petugas memberikan pembinaan secara persuasif dan humanis. Para waria yang terjaring diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa, serta diminta menyampaikan kepada rekan-rekan lainnya agar tidak kembali mangkal di lokasi tersebut.

 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Mahendra menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Alhamdulillah, mereka kooperatif dan memahami imbauan petugas,” pungkas Mahendra.

 

Exit mobile version