LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kondisi terkini jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto usai direvitalisasi cukup memprihatinkan. Selain terjerat kasus korupsi, proyek yang dibangun dengan dana CSR BNI itu sudah berlumut hingga jadi sasaran vandalisme.
Pantauan lenterainspiratif.id pada Selasa (3/1/2023), nampak hasil revitalisasi tatanan berupa batu bata menempel di dinding jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto sudah terpasang. Namun di sisi barat jembatan, sebagian batu bata sudah berlumut.
Plat tulisan “BNI BERBAGI” nampak jelas menempel di sisi jembatan. Dibagian tengah dinding nampak tiga lambang Surya Majapahit berukuran besar berjejer. Sementara bagian atas jembatan nampak ornamen menghiasi jembatan di bagian timur dan barat.
Sayangnya, hasil dari revitalisasi jembatan dari dana CSR Bank BNI itu malah jadi sasaran vandalisme. Seperti di bagian panel listrik dan tempat pompa air.
Khalimin salah satu pengendara motor yang lewat ketika di wawancarai mengatakan revitalisasi jembatan menambah indah Kota Mojokerto.
“Ya memang ada bedanya, sekarang lebih estetik. Namun ada saja vandalisme, dan kondisi bata butuh perawatan sudah ada yang berlumut,” tuturnya, Selasa (3/1/2023).
Mahmud pengguna jalan mengatakan jembatan Gajah Mada merupakan ases utama menuju Kota Mojokerto. Ia mengatakan sebelum di revitalisasi kondisi jembatan kusam.
“Kalau malam lebih estetik lagi karna ada ornamen lampu-lampu yang menghiasi,” tuturnya.
Namun, revitalisasi jembatan yang mendapat sambutan baik dari masyarakat itu harus tercoreng dengan adanya korupsi dalam proses pembangunannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI dalam proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada.
Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Sulaiman selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Jabir sebagai pelaksana lapangan dan Ardiansyah selaku konsultan proyek,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Hadiman, Kamis (29/12/2022).
Hadiman menjelaskan, dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini berasal dari KP Bank Negara Indonesia (BNI) Mojokerto yang dipergunakan revitalisasi jembatan yang berada di Jl Gajah Mada, Kota Mojokerto. Proyek itu dikerjakan CV Rahmad Surya Mandiri pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 607.476.698. Namun Sulaiman selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri melimpahkan proyek itu ke Jabir.
“Sulaiman hanya beberapa kali ke lapangan, semua pengerjaan diserahkan ke saudara Jabir,” jelasnya.
Hadiman membeberkan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Sehingga, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542.
“Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak.Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto selama 20 hari ke depan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” pungkasnya.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. (Diy)