
lenterainspiratif.com | Kebumen – Seorang kakek berusia 67 tahun asal kebumen harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran nekat setubuhi gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Diketahui kakek tersebut bernama Entus Tiswanto yang kini sudah diamankan di Mapolres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan bahwa korban merupakan gadis yang masih berusia 14 tahun, sementara pelaku berusia 67 tahun.
“Korban sendiri masih di bawah umur karena masih pelajar SMP dan umurnya baru 14 tahun,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Sabtu (25/7/2020).
Aksi bejat Entus terbongkar lantaran korban mengadukan perbuatan itu kepada orang tuanya, tak menunggu lama orang tua gadis SMP itu langsung melaporkan tersangka ke polisi, Entus berhasil diamankan pada 16 Juli 2020.
Tersangka mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban lantaram terdorong nafsu.
“Ya karena nafsu, sudah lima kali,” jawabnya singkat.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Entus kini telah mendekap di sel tahanan Mapolres Kebumen. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (dad)