Peristiwa

Setubuhi Bocah SD 4 Kali, Tukang Galon Nginap di Bui

Tukang Galon
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan
Tukang Galon
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan

Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang tukang galon asal Desa Sumberaji, Kabuh, Jombang diringkus polisi setelah setubuhi bocah yang masih sekolah dasar (SD). Pelaku yakni Suyono (26), untuk melancarkan aksi bejatnya pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berkenalan dengan korban sejak Januari 2022. Perkenalan itu bermula saat pelaku menjadi pengantar galon air di desa tempat tinggal korban, yakni di Kecamatan Megaluh, Jombang.

“Tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban sehingga dekat secara emosional,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/3/2022).

Setelah menjalin hubungan beberapa minggu, pelaku mulai mengajak korban untuk berhubungan badan. Pelaku berjanji akan menikahi dan mengajak jalan-jalan bocah 12 tahun itu, sehingga korban pun luluh.

Pelaku setubuhi bocah SD pada 22 Januari 20222 lalu, perbuatan bejat itu Suyono lakukan sebanyak 4 kali di tempat kos milik temannya di Megaluh, Jombang.

“Awalnya korban menolak. Karena dijanjikan sesuatu dengan bujuk rayu tersangka akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa, akhirnya korban mau melakukan itu hingga empat kali,” terang Teguh.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, kata Teguh, terungkap berkat kejelian orang tua korban. Mereka menemukan percakapan tak wajar antara putrinya dengan tersangka. Sehingga mereka menggali informasi dari korban.

“Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku menjalin hubungan dengan tersangka dan mengaku telah melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Orangtua korban yang tak terima dengan aksi bejat pelaku itu pun langsung melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang pada 4 Februari 2022.

Saat ini, Suyono ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban,” tandas Teguh. (Did)

Exit mobile version