Banyuwangi | Lenterainspiratif.id – Miris, dua bocah yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang ( penjaga ) tukang kebun berinisial S (46), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Aksi pencabulan itu dilakukan S di sebuah kebun buah naga.
“Kita tangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Kompol Sudarsono, Kapolsek Rogojampi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021)
Kepada polisi, S mengakui semua perbuatannya. Ia menceritakan, aksinya itu bermula saat S bertemu dengan kedua korban yang masih berusia 7 dan 8 tahun. Pelaku kemudian mengajak kedua korban ke warung dan memberinya uang Rp 10 ribu. Keesokan harinya, tersangka kembali menjanjikan bertemu dan janji akan memberikan uang lagi.
“Korban kemudian datang lagi bertemu tersangka. Kemudian keduanya diajak ke kebun buah naga. Pada saat itulah, keduanya dicabuli,” tambahnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian kembali memberikan uang kepada korban. Tak lupa, tersangka juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa pun.
“Kemudian korban dikasih yang Rp 15 ribu. Dan mengancam agar tidak cerita ke orang tuanya. Selain itu, tersangka kemudian meminta kembali dua anak itu keesokan harinya untuk bertemu lagi. Tapi keduanya sudah takut dan tidak mau,” tambahnya.
Terungkapnya aksi bejat S berawal saat salah satu korban menceritakan apa yang telah ia alami kepada orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban pun melaporkannya pelaku ke polisi.
“Setelah kita mendapatkan laporan kita bergerak ke rumah pelaku,” tambahnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor, baju hingga celana. Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah meringkuk di sel tahanan.
Atas perbuatan bejatnya itu, kini S harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( suf )