HukumJawa TimurKriminal

Terdakwa Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dituntut 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

×

Terdakwa Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dituntut 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa saat menjalani sidang

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dengan hukuman penjara bervariasi antara 8,5 hingga 10,5 tahun, Selasa (17/12/2024). JPU menilai jika para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp 29 miliar.

 

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan memakai kemeja putih, kelima tersangka dihadirkan langsung ke ruang sidang.

 

Kelima tersangka diantaranya mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45), serta tiga nasabah pembiayaan, yaitu Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso dihadirkan langsung ke ruang sidang.

 

Smentara untuk tuntutan, dibacaka JPU dari Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian, bersama Viko Purnama, dan Ngurah Surya Sriada.

 

“Kami menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP,” ucap JPU, Tezar Rachadian selepas sidang.

 

Dalam tuntutannya, dua terdakwa, Reni Triana dan Choirudin, dituntut 8,5 tahun penjara, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut lebih tinggi, yakni 10,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Sudarso dituntut 9 tahun penjara.

“Tuntutan ini kami sesuaikan dengan nilai kerugian negara yang dinikmati para terdakwa,” kata jaksa yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerti.

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk kerugian negara dibebankan ke Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso.

 

“Untuk pengembalian KN (red: kerugian negara) nominalnya variatif, lebih lengkapnya nanti saja,” jelasnya.

 

JPU menegaskan bahwa tuntutan ini memperhatikan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

 

“Selain itu, terdakwa Hendra Agus Wijaya dan Sudarso juga telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara,” pungkasnya. (Diy)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *