Terbukti Langgar Kode Etik, BK DPRD Kota Ternate Putuskan Pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim

×

Terbukti Langgar Kode Etik, BK DPRD Kota Ternate Putuskan Pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Ternate – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Badan Kehormatan, Jumat (7/8/2026).

 

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan putusan diambil setelah majelis memeriksa seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan.

 

“Hari ini kami membacakan putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap teradu Nurjaya Hi. Ibrahim,” ujar Mochtar usai sidang.

 

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai tata tertib dan mekanisme Badan Kehormatan. Baik pihak pengadu maupun teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi dan ahli, menyerahkan alat bukti, hingga menyampaikan pembelaan.

 

“Majelis Badan Kehormatan memeriksa perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan dalam kode etik DPRD Kota Ternate,” katanya.

 

Mochtar mengungkapkan, Nurjaya tidak menghadiri agenda pembacaan putusan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

 

Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak teradu, pengadu, pimpinan DPRD Kota Ternate, Fraksi Gerindra, serta Dewan Pimpinan Partai Gerindra.

 

Menurut Mochtar, Badan Kehormatan bekerja secara independen, objektif, dan profesional selama menangani perkara tersebut.

 

“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai tata cara Badan Kehormatan. Pengadu maupun teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi, ahli, alat bukti, maupun menyampaikan pembelaan,” jelasnya.

 

BK menegaskan putusan yang dijatuhkan merupakan putusan etik, bukan putusan pidana maupun perdata.

 

“Keputusan BK adalah keputusan etik, bukan keputusan pidana atau perdata. Kami tidak memeriksa ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi menilai apakah tindakan teradu sesuai atau bertentangan dengan kode etik DPRD,” tegas Mochtar.

 

Ia menjelaskan, dasar putusan diambil berdasarkan kesesuaian berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi di bawah sumpah, pendapat ahli, bukti elektronik berupa rekaman CCTV, dokumen tertulis, hingga fakta yang terungkap selama persidangan.

 

BK juga menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak berkaitan dengan kritik terhadap pembangunan Villa Lago Montana maupun perbedaan pandangan politik.

 

“Pemberhentian ini bukan karena teradu mengkritik pembangunan Villa Lago Montana ataupun mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Sanksi dijatuhkan karena teradu terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima atau memfasilitasi pemilik Villa Lago Montana tanpa dapat membuktikannya,” terang Mochtar.

 

Menurutnya, penegakan kode etik bertujuan menjaga integritas lembaga legislatif dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap DPRD.

 

“Putusan ini bukan untuk menghukum pribadi seseorang, melainkan menjaga kehormatan lembaga. Setiap anggota DPRD memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, namun juga berkewajiban menjaga etika, kehormatan jabatan, dan nama baik lembaga,” ujarnya.

 

Meski telah diputus, BK masih memberikan kesempatan kepada Nurjaya untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Keputusan ini sudah dibacakan, namun teradu masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan apabila memiliki fakta atau bukti baru. BK siap menerima dan memprosesnya sesuai ketentuan,” pungkas Mochtar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id