Lenterainspiratif.id – Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba berjenis sabu. Bantahan tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Jumat (14/10/2022) malam.
Menurut pemaparan Teddy, kesalahpahaman ini terjadi karena karena dirinya dinyatakan positif narkoba pada Kamis dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Hal tersebut terjadi karena sebelum pemeriksaan, dirinya sempat mendapatkan perawatan medis di Vinski Tower pada Rabu (12/10/2022).
“Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam,” kata Teddy, dikutip dari Tempo.
Perawatan medis juga didapatkan Teddy pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022. Waktu itu, Mantan Kapolda Jawa Timur ini menjalani perawatan gigi di Rumah Sakit Medistra pada Kamis dan mendapatkan suntikan bius selama tiga jam.
“Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam,” papar Teddy.
Setelah mendapat perawatan gigi, ia datang ke Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba. Dalam pernyataan itu, Teddy menyampaikan bahwa ia positif ketika diuji darah dan urine dengan alasan telah mendapatkan suntikan obat bius yang mengandung unsur narkoba.
“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujar Teddy dalam pernyataannya.
Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur pertama kali dibeberkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dipromosi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Pergantian itu jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Namun karena kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan pengangkatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim. (Fi)