Lenterainspiratif.id | Pamekasan – Takmir masjid dan pengurus musalla membatasi penggunaan pengeras suara selama Ramadan 1443 Hijriah hingga pukul 10 malam.
“Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara,” kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Minggu, (3/3/2022) malam.
Kyai Baidhawi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musalla se Kabupaten Pamekasan maka pembatasan pengeras suara perlu dilakukan.
Diketahui, pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla sebelumnya juga tertuang dam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.
Pada malam pertama Ramadan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan musalla di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam. Salah satunya di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
“Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10,” kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung aparat dan Pemkab Pamekasan.
Akan tetapi, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah. (Dad)