HukumJawa TimurKriminal

Tak Masuk Akal, BPRS Kota Mojokerto Satu Agunan Bisa Cairkan Hingga 4 Kali

×

Tak Masuk Akal, BPRS Kota Mojokerto Satu Agunan Bisa Cairkan Hingga 4 Kali

Sebarkan artikel ini
BPRS, BPRS Kota Mojokerto, Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Bobroknya manajemen BPRS Kota Mojokerto dinilai jadi biang negara merugai hingga mencapai Rp 50 miliar. Bagaimana tidak, satu agunan bisa dipakai untuk mengajukan 4 pembiayaan di bank plat merah ini.

 

Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman, dirinya mengatakan jika modus yang diduga dipakai untuk menguras uang negara melalui konsep perbankan ini berfariatif. Salah satunya dengan penggunaan satu agunan untuk mencairkan 4 kredit.

 

“Jadi satu agunan ini dipakai oleh satu oknum, dipakai lagi oleh orang lain untuk mengajukan. Jadi satu agunan bisa dibuat 3-4 kali pembiayaan,” ucap Hadiman kepada wartawan, Selasa (10/8/2022).

 

Karena hal itu, banyak sejumlah kredit di BPRS Kota Mojokerto mengalami kemacetan. Setelah banyak kredit macet, BPRS malah menerapkan kebijakan pembaruan kredit (Restruktur).

“Sehingga seolah-olah melakukan kredit baru untuk menutupi kredit lama yang macet,” jelas.

 

Meski dilakukan pembaruan kredit namun kreditur tetap saja tidak bisa melunasi pinjamannya sehingga membuat BPRS kolabs 5.

 

“Hal itu (Restruktur) dilakukan terus menerus dari tahun 2017 sampai 2020, hingga akhirnya BPRS kolabs,” bebernya.

 

Hadiman menyebutkan, berdasarkan perhitungan dari BPKP total kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp 50 miliar.

 

Saat ini pihak Kejari Kota Mojokerto terus mencoba mengusut kasus ini. Banyaknya rangkaian pembiayaan ditambah sejumlah saksi yang sudah berhenti dari pekerjaannya membuat lembaga adiyaksa membutuhkan waktu.

 

“Ada pihak-pihak yang sudah berganti, berhenti, dan pindah domisili. Untuk itu saya himbau agar para saksi kooperatif. Kalau dipanggil ya hadir agar memudahkan penyidikan,” pungkasnya.

 

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *