Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang ayah berinisial berinisial M di Surabaya dibekuk polisi usai menyetubuhi anak tirinya. Kelakuan bejat itu nekat ia lakukan lantaran sudah lama tak dilayani istri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan iming-iming memberi uang.
“Kejadian tersebut korban alami kurang lebih 12 kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023,” kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Hendro menjelaskan, M kerap memberikan uang pada korban agar korban mau menuruti aksi bejatnya.
“Pelaku mempengaruhi dan membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh,” ujarnya.
Usai diamankan, M mengakui telah melakukan aksi bejatnya berulang kali. Menurut M, ia menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun lantaran tak pernah dilayani berhubungan badan dengan istrinya, K (41).
“Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan istri sudah lama tidak melayani pelaku,” tuturnya.
Akibat ulahnya, M harus mempertanggungjawabkan aksinya dan mendekam di sel tahanan. Ia terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Suf)