Tak Berikan THR Ini Sanksi Untuk Pengusaha

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bari para pekerja atau buruh di perusahaan telah di rilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dengan nomor surat Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Namun jika …