Jawa TimurPolitik

Suara di 18 TPS Desa Temon Digelembungkan, Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu ke Bawaslu

Penggelembungan Suara, Pemilu, Ubaid,
Caleg muda Partai Demokrat Ananda Ubaid Sihabuddin saat menyerahkan laporan ke Bawaslu

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Hasil perhitungan suara ulang (PSU) di 18 Desa Temon, Trowulan, Mojokerto mengungkap adanya dugaan penggelembungan suara hingga 535 suara. Hal itu membuat kuasa hukum Ananda Ubaid Sihabuddin segera melayangkan laporan pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

“Besok, tim kami didampingi oleh sekitar 10 orang advokad termasuk dari biro bantuan hukum Agung Maulana Husin, SH, akan bertemu dengan Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ucap Ubaid.

 

 

Pertemuan tersebut, lanjut Ubaid menyampaikan, bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut terhadap pengaduan pidana pemilu yang dilakukan terhadap Kepala Desa Temon yang juga merupakan suami dari Calon Legislatif (Caleg) Nomor 2 Dapil 3 dari Partai Demokrat, Ade Ria Suryani.

 

“Kami menduga kecurangan ini dilakukan secara terstruktur oleh petugas Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon. Untuk itu kami akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tudingan tersebut kepada Bawaslu,” imbuhnya.

 

Ubaid menyebut jika laporan yang ia ajukan terkait delik pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di semua 18 TPS Desa Temon. Pihaknya juga akan menyampaikan bukti berupa C1 hasil desa Temon dan data Sirekap hasil hitung ulang sebagai bagian dari laporan tersebut.

 

“Tindak lanjut ini berkaitan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS Desa Temon. Hasil penghitungan suara ulang menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur dan masif di 18 TPS Desa Temon,” jelasnya

 

Selain itu, sebagai seorang Caleg muda dari Partai Demokrat, Ubaid juga menyampaikan kekecewaannya terhadap senior di partainya yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak nama baik partai dan menunjukkan kurangnya contoh yang baik kepada anggota muda partai tersebut.

 

“Untuk itu kami juga akan mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat untuk menyoroti peristiwa ini, serta meminta tindak lanjut yang tepat dari pihak partai,” pungkas Ubaid. (diy)

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version