Lenterainspiratif.com | Medan – Setelah Machi Ahmad pengacara Hani Hanifah mengatakan, terseretnya nama Hani Hanifah dalam kasus prostitusi online karena di jebak, polisi narasi ‘dijebak’ hanya sebuah alibi.
Sebagaimana diketahui Hana Hanifah diamankan pihak berwenang pada Hari Minggu (12/7/2020) bersama pria berinisial A di dalam kamar hotel bintang lima Medan. Saat proses penangkapan disebut-sebut Hana tengah dalam kondisi setengah telanjang.
Polisi mengamakan kondom hingga ATM sebagai barang bukti dan menetapkan dua tersangka, yakni R serta J.
R dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, J masih yang merupakan fotografer diburu polisi di Jakarta.
Hana yang masih berstatus sebagai saksi dipulangkan ke Jakarta, Machi Ahmad pengacara Hana kemudian memberikan statement bahwa kliennya dijebak.
“Dari awal Hana Hanifah juga tidak tahu hanya pekerjaan pemotretan awalnya. Ternyata mungkin dalam tanda kutip dijebak, ya nggak tahu ya,” ucap Machi Achmad.
“Ya ada kemungkinan dan karena prosesnya masih berjalan maka statusnya masih sebagai saksi,” sambungnya
Statement ‘dijebak’ itu ditepis oleh pihak kepolisian, karena ditemukan bukti-bukti yang lengkap terkait kasus prostitusi online itu.
“Penyidik mempunyai bukti-bukti lengkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, dalam Detikcom, Minggu (19/7/2020).
“Intinya, penyidik profesional,” sambung Martuasah Tobing.
Martuasa hingga kini belum menyebutkan dengan detail apa saja bukti-bukti yang dimaksud, namun Martuasa menyebut tengah mendalami chat Hana dengan para koleganya dari beberapa daerah.
Sebelumnya polisi mengungkap terkait uang 20jt yang telah diterima Hana sebelum terbang ke Medan yang diduga uang tersebut berasal dari sang pengusaha tajir berinisial A.
tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa Hana sudah terlibat prostitusi online kurang lebih selama satu tahun. Meski demikian, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan Hana menjadi saksi karena dirinya sebagai objek yang ‘diperdagangkan’. Polisi juga tengah mendalami soal dugaan surat palsu yang digunakan Hana.
“Pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali, tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun,” ujar Riko.
“Dia objek yang ‘diperdagangkan’,” sambungnya. (Tim)