Jawa TengahPeristiwa

Prostitusi Online Penawaran Jasa Wik Wik Anak Dibawah Umur di Solo Terbongkar

×

Prostitusi Online Penawaran Jasa Wik Wik Anak Dibawah Umur di Solo Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Prostitusi Online Penawaran Jasa Wik Wik Anak Dibawah Umur di Solo Terbongkar
Pers rilis

Lenterainspiratif.id | Solo – Jaringan prostitusi online yang menjual jasa wik wik anak dibawah umur, polisi perhasil meringkus tiga orang yang berperan sebagai mucikari, ketiganya yakni L (33), WES (21) dan DAH (20). Keberhasilan petugas dalam membongkar kasus prostitusi anak dibawah umur itu bermula dari adanya sebuah informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini menawarkan jasa wik wik tiga korbannya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).

Tersangka berinisial L, menawarkan tiga gadis dibawah umur berinisial ND (15), D (16) dan R (16) melalui akun Facebook. Kemudian bagi para lelaki hidung belang yang tertarik akan diberikan nomor WhatsApp L, untuk melakukan transaksi lebih lanjut.

“Tersangka L ini kemudian akan mengirimkan foto korban kepada pelanggannya,” ujarnya.

Perkenalan antara korban dan mucikari itu bermula dari pertemanan mereka di media sosial, pelaku kemudian mengeksploitasi korban untuk bisnis prostitusi.

Selain L ada juga tersangka lain WES dan DAH yang berperan mengantarkan para korban ke hotel saat ada pelanggan yang membookingnya.

“Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, uang sebesar Rp 1.080.00, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, alat kontrasepsi dan bukti lainnya.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 200 juta”, tuturnya.

Namun mucikari L mengaku bukan dirinya yang menjual para korban, namun korban yang meminta dicarikan pelanggan oleh L. “Merekalah (korban) yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan,” ucapnya. ( dad )

Print Friendly, PDF & Email