Kriminal

Spesialis Curanmor Dibekuk Petugas Polres Kota Mojokerto

×

Spesialis Curanmor Dibekuk Petugas Polres Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Pelaku saat diinterogasi petugas/Lentera Kiri-Siswanto

Mojokerto,  lenterakiri.com
Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil bekuk tiga pelaku percobaan pencurian serta spesialis pencuri motor (Curanmor). Ketiga pelaku yakni ‘Achmad Arvan Masvudi warga Lingkungan Wates Gang. 3 No. 10, Kelurahan Wates, dan ‘Affandi Dicky Hendrawan warga Jln. Empunala No. 217, Kelurahan Balongsari, Kecamatan. Magersari,Kota.Mojokerto,Jawa Timur, serta  ‘Fidi Wibowo asal Jln. Ampera, Kelurahan Rawa Makmur,  Kecamatan. Palaran,  Kota. Samarinda, Kalimantan Timur. Awalnya,  tersangka Fidi Wibowo yang hendak masuk rumah tanpa izin milik Aji Purnomo Sakti, pemilik depot bakso yang berada di Jln. Semeru No. 23, Lingkungan Kelurahan Wates,  Kecamatan. Magersari,  Kota. Mojokerto, Jawa Timur,  sekitar pukul 20.00 WIB. Dan dipergoki oleh ‘Yoko (karyawan korban). Setelah itu pelaku ditanyai oleh ‘Yoko, “ada keperluan apa”. Namun pelaku tak menjawab dan kabur dengan mengendarai motor nopol N 6031 BD. Akhirnya saksi berteriak maling sambil mengejarnya.Akibat teriakan tersebut, warga sekitar langsung keluar serta mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Setelah itu pelaku diserahkan ke Mapolres Kota Mojokerto. Disaat yang sama, petugas juga berhasil meringkus 2 pelaku curanmor,  yang mengaku sudah melakukan aksinya di empat tempat kejadian. Diantaranya, Lingkungan Asrama Korem, mencuri motor CB, di lingkungan karanglo mencuri motor Scoopy, di lungkungan Gedongan gang 3 mencuri hp, dan di lingkungan Perumahan Bumi Sooko Permai, mencuri motor Honda Beat. Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 02.45 WIB, pada sabtu (09/09/2017). Sementara satu pelaku tak ditahan dengan alasan masih dibawah umur. “terang AKP Suhariyono,  Kasubag Humas Polres Mojokerto Koto,  Jawa Timur.
Suhariyono menambahkan,  dua tersangka pelaku Curanmor merupakan Target Operasi (TO)  dan dalam Daftar Pencarian Orang. Atas perbuatan pelaku, kini terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “tegasnya (sis)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *