Maluku UtaraPolitik

Soroti Budi Liem, SKAK Malut Tantang KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Suap AGK

Koordinator SKAK Malut, M. Reza A. S

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT), nilai Provinsi Maluku Utara tercatat sebagai provinsi terkorup di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini rasional sebab hanya ada satu provinsi di Indonesia yang melakukan persekongkolan masif dengan akumulasi kasus dengan dua motif sekaligus, yaitu Jual beli jabatan dan mafia perizinan disektor tambang,” ujar Koordinator SKAK Malut, M. Reza A. S. Minggu (26/01/2025).

Kata Reza, Raport merah korupsi, hipotesanya dapat dilihat dalam perspektif Sember Daya Alam (SDA) yang menjanjikan pada kualitas kesejahteraan, di sektor tambang menjadi bulan-bulanan bagi Negara, bagaiamana tidak, mesranya pemangku kebijakan Nasional dan Regional, bergerombol menuruti persamaan orentasi dengan korporasi jika dilihat dari sudut pandang motif suap dan gratifikasi.

“Pemberi suap pada AGK, yang nominalnya dari 250 juta, 448 juta, 1 Miliar, 1,2 Miliar Hingga 2,2 Miliar, menjadi fakta hukum melalui surat dakwaan KPK, sayangnya KPK tidak berkutik menyeret pemberi suap,” ucapnya.

Menurutnya, korporasi bersekongkol, menyogok Pejabat daerah, di saat yang sama masih banyak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, seperti Direktur PT Intim Kara, Budi Liem, yang diduga juga menyetor uang senilai Rp 1 miliar pada terdakwa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Penerimaan gratifikasi yang diberikan secara tunai, termuat dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK.

“Budi Liem harusnya masuk dalam daftar penetapan tersangka KPK, begitupun pemberi suap lainya. Karena di dalam fakta persidangan didalamnya terdapat adanya 371 pemberi suap dari 461 transaksi keuangan yang mengalir dalam TPPU AGK yang mencapai 109 Miliar,” sebut Koordinator.

Anehnya, lanjut Reza, KPK tidak utuh secara totalitas menjerat tersangka lainya yang memberi suap pada AGK, yang nominalnya mencapai dari 250 juta, 448 juta, 1 Miliar, 1,2 Miliar Hingga 2,2 Miliar.

“Jadi saya rasa repotasi KPK dalam keterbukaan penegakan supramasi Hukum patut di pertanyakan. Coba KPK berani tidak seret, semisal, Shaty Aldha Nathalia dirut Smart marsindo, Jamaludin Wua, Samssudin A. Kadir PJ Gubernur Maluku Utara dan Budi Liem,” tantang Reza kepada KPK.

Koordinator SKAK Malutini mengatakan sesuai dengan surat dakwaan KPK tidak bisa di elak, jika Negara serius melalui KPK, sudah saatnya menyeret beberapa nama yang kami sebutkan.

“Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara, konsisten bergerak selama pemberi suap AGK belum ditetapkan sebagai tersangka baru di 2025,” sesalnya. (TT).

Exit mobile version