Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Tiga dari lima terdakwa korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. Hanya saja, total uang pengganti itu belum menutup kerugian negara yang ditimbulkan. Hal itu menjadi sinyal kuat adanya pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 29 miliar.
Kepalas Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, mengatakan, lima terdakwa telah dituntut hukuman penjara bervariasi. Diantaranya, Reni Triana dan Choirudin, dituntut 8,5 tahun penjara, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut lebih tinggi, yakni 10,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Sudarso dituntut 9 tahun penjara.
“Ke-lima terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” katanya saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id pada, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, tiga terdakwa, Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso dibebani membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi tersebut. Rincianya, Bambang Gatot sebesar, Rp 11.883.833.500 subsider 5,5 tahun, Hendra Agus Wijaya sebabyak Rp 9.548.695.084 subsider 5 tahun dan Sudarso sejumlah Rp 6.556.383.277 subsider 4 tahun penjara.