Mojokerto, lenterainspiratif.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab maupun Pemkot Mojokerto diminta tidak mengenakan seragam dinas beserta atributnya sejak Senin (1/9/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani sekretaris daerah masing-masing daerah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan jika ada aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa Timur pada Sabtu (30/8/2025) lalu. SE ini berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Adapun isi surat edaran Pemkab Mojokerto nomor 800/4845/416-204/2025 antara lain:
- ASN mengenakan pakaian bebas sopan, bukan seragam dinas harian; serta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas dinas maupun pribadi.
- Menghindari unggahan di media sosial yang bersifat provokatif atau memamerkan gaya hidup mewah.
- Menyiapkan posko pengamanan 24 jam di tiap perangkat daerah.
- Memastikan seluruh dokumen negara dan aset pemerintah dijaga dengan ketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko , menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi keselamatan ASN dan pegawai. Menurutnya, penggunaan seragam maupun kendaraan dinas dikhawatirkan dapat memancing massa di lapangan.
“Imbauan itu demi keselamatan seluruh pegawai. Kami tidak ingin ASN menjadi target di lapangan hanya karena menggunakan seragam atau kendaraan dinas,” kata Teguh, Senin (1/9/2025).
Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih waspada serta menjaga keamanan baik diri sendiri, dokumen negara, maupun aset milik pemerintah. Pemkab dan Pemkot Mojokerto juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, hingga kondisi keamanan benar-benar dipastikan kondusif.