HukumKriminalPeristiwa

Sindikat pencuri burung asal blooto mojokerto di ringkus polisi

Jurnalis : Siswanto

Mojokerto, lenterakiri.com
Sindikat spesialis  pencuri burung akhirnya dibekuk oleh jajaran Polres Mojokerto,  Jawa Timur. Pasalnya,  petugas dari Mapolsek Puri, Kabupaten Mojokerto berhasil membekuk komplotan jaringan spesialis pencuri burung. Pelaku yang dibekuk petugas merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Sebab, dua rekannya sudah dibekuk oleh petugas sebelumnya. Komplotan spesialis pencuri burung ini,  merupakan sindikat yang sudah mahir. Karena komplotan pencuri burung ini tidak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya. Sebab burung yang ia curi harganya mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku tersebut adalah 'Choirul Abidin,  yang merupakan warga Blooto,  Kecamatan Prajurit Kulon,  Kota Mojokerto,  Jawa Timur. Pelaku ditangkap petugas atas informasi dari dua rekannya yang dibekuk duluan oleh Petugas Mapolsek Puri. Dan pelaku berhasil dibekuk petugas saat berada di Dusun Kedungbenteng,  Desa Kedungjati,  Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dan saat itu pelaku berada dirumah istrinya yang berada di daerah tersebut.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Mojokerto,  Kompol Sutarto, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/09/2017), mengatakan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menjebol tembok pagar rumah korban. Dan kemudian pelaku masuk untuk mengambil burung tersebut. Serta burung yang dicuri pelaku harganya beraneka ragam, mulai dari harga Rp 25jt sampai dengan harga yang mencapai Rp 90jt.Dari kejahatan yang dilakukannya  tersangka mengaku sudah beraksi dibeberapa tempat. Diantaranya, didaerah  Dusun Sambiroto,  Desa Mlaten,  Kecamatan Puri,  serta di Dusun Genengan,  Desa Banjaragung,  Kecamatan Puri,  Kabupaten Mojokerto.Dari dua tempat tersebut, pelaku sudah  berhasil melakukan aksinya, dan telah mendapatkan 17 burung Murai Batu yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan burung yang bernilai rendah tak diambil oleh pelaku. "bebernya

Masih menurut Sutarto,  atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku,  maka pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Puri,  Kabupaten Mojokerto. Guna untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk pengembangan kasus yang dilakukannya. Sedangkan,  satu rekannya yang masih buron , masih dalam pengejaran petugas. Dan sudah dalam DPO (daftar pencarian orang)."tegasnya (sis)

Editor : Didit Siswantoro

Exit mobile version