HukumJawa TimurKriminal

Sikat Besi Pabrik Gula Gempolkerep, Dua Pria di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

×

Sikat Besi Pabrik Gula Gempolkerep, Dua Pria di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Pabrik Gula, Gempolkerep,
Tersangka pencurian besi di PG Gempolkerep, Gedeg, Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dua pria di Gedeg dijebloskan penjara lantaran mencuri besi di Gudang Pabrik Gula (PG) Gempolkerep, Selasa (12/7/2023). Tindakan kriminal itu terpaksa mereka lakukan lantaran terlilit masalah ekonomi.

Dua tersangka diantaranya bernama Arip Suyanto asal Desa Bandung dan Agus Budianto Warga Dusun Sukosewu, Desa Gempolkerep, Gedeg.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Nurdhina Hakim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pencurian besi tersebut pada, Rabu (12/7/2023).

“Para tersangka dan barang bukti telah kami terima hari ini (12/7/2023),” ucapnya.

Dhina melanjutkan, kasus pencurian ini terjadi pada 4 Juni 2023 lalu. Awalnya, Agus mengajak Arip untuk mencuri besi di gudang PG Gempolkerep yang tidak terpakai. Sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka pergi ke lokasi pencurian dengan berjalan kaki.

“Rumah Agus ini dekat sekitar 500 meter dari lokasi sehingga mereka memutuskan untuk pergi bejalan kaki,” kata Dhina.

Para tersangka semakin leluasa melancarkan aksinya lantaran tidak ada penjaga di gudang tak terpakai itu. Mereka kemudian mengambil besi bekas rel yang dijadikan sebuah bangunan.

“Jadi yang diambil bukan besi rel kereta yang aktif, tapi sudah tak terpakai,” tegas Dhina.

Kedua tersangka memotong besi tersebut menjadi 13 bagian dengan panjang sekitar 2 meter. Kemudian, besi-besi itu dibawa ke rumah Agus dengan diangkut dengan gerobak kayu.

 

Gempolkerep
Barang bukti besi PG Gempolkerep disita di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

Hanya saja, aksi pencurian ini berhasil terendus Polsek Gedeg. Tak sampai 24 jam, petugas kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka di kediamannya.

“Ditangkapnya besoknya, tanggal 5 Juni 2023,” tuturnya.

Dhina menyebut kedua tersangka nekat melakukan tindakan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Keduanya ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan,” tukasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *