Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sidang perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam sidang kali ini salah satu saksi yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR Renaldi Rizal Sabarin mengaku akan kembali memberlakukan pemotongan uang SPPD bawahannya.
Diketahui, saat menjadi kepala bagian pembangunan, Renaldi mengaku jika pada masa itu ada iuran dari pemotongan uang SPPD pegawai.
“Iya ada untuk kebutuhan taktis dan untuk lekreasi,” ucapnya.
Hasil pemotongan SPPD sebesar 5% ini, lanjut Renaldi membeberkan, diserahkan ke Kasubag Umum Asma. Hanya saja Renaldi tidak mengetahui secara detailnya.
“Untuk detailnya saya tidak tau, saya tidak tidak tau apa-apa kalau masalah uang pak,” ucapnya.
Dalam pengakuan Renaldi, penarikan potongan uang SPPD ini sudah umum terjadi di lingkub Pemkab Mojokerto.
“Pemotongan SPPD tersebut rutin dilakukan setiap tahun, sepertinya Sekda mengetahui dan tidak melarang” aku Renaldi.
Saat ditanya jaksa KPK apakah dirinya juga melakukan penarikan potongan SPPD terhadap pegawainya, Renaldi mengaku akan melanjutkan.
“Saat ini belum ada, cuman kedepan sepertinya diberlakukan,” tukas Renaldi.
Sementara itu, Kordinator JPU KPk Arif Suhermanto mengungkapkan bahwa, hari ini kita akan mengali fakta-fakta terkait pemberian uang saksi dari MKP kepada saksi Renaldi sebesar Rp.200 juta
Ketika disinggung wartawan terkait keterangan saksi Kadis PUPR tadi yang menyebut kemungkin di Dinas PUPR tahun 2022 bakal tetap melakukan pemotongan uang SPPD untuk pegawai guna biaya taktis, apa akan ada tindak lanjut dari KPK.
“Ya dia mengakuinya. Tapi belum dilakukan, kalau sudah mungkina akan ada tindak lanjut,” pungkas JPU KPK. (Diy)