HukumJawa TimurKriminal

Update TPPU MKP, Kadis PUPR Mojokerto Terancam Dikonfrontir Di Sidang KPK Minggu Depan

Update TPPU MKP, Kadis PUPR Mojokerto Terancam Dikonfrontir Di Sidang KPK Minggu Depan
Kadis PUPR Mojokerto, Renaldi Rizal
Update TPPU MKP, Kadis PUPR Mojokerto Terancam Dikonfrontir Di Sidang KPK Minggu Depan
Kadis PUPR Mojokerto, Renaldi Rizal

lenterainspiratif.id | Surabaya – Kepala Dinas ( Kadis ) PUPR Mojokerto Renaldi Rizal Sabirin bakal dihadirkan kembali sebagai saksi dalam sidang TPPU dan Gratifikasi Mustofa Kamal Pasa (MKP). Rencananya, Kadis PU yang baru berumur jagung itu akan dikonfrontasikan dengan saksi verbalisan oleh penyidik KPK minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto membenarkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik KPK untuk mengkonfrontir dengan Renaldi minggu depan.

“Ya, kami akan memanggil saksi verbalisan. Kalau memang tidak ada jadwal (penyidik KPK), minggu depan akan kami hadirkan,” ucap Arif saat diwawancara wartawan selepas sidang TPPU dan Gratifikasi, Rabu (11/5/2022).

Pemanggilan Saksi Verbalisan ini, lanjut Arif mengatakan, merupakan permintaan dari Majelis Hakim. Pasalnya dalam sidang pada Rabu 27 April kemarin, sejumlah kesaksian Renaldi berbeda dengan keteranganya di dalam BAP.

“Untuk itu kita perlu menghadirkan saksi verbalisan . Kita usahakan minggu depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Marper Pandiangan memperingatkan agar Kadis PUPR Renaldi Rizal Sabarin tidak memberikan kesaksian palsu. Hal ini karena keterangan Renaldi dalam persidangan pada Rabu, (27/4/2022) ini terkesan berbelit belit.

“Jangan berbohong anda sudah disumpah. Anda tau ancaman pidana memberi kesaksian palsu,” tegas Majelis Hakim.

Senada dengan hakim, JPU KPK menilai ada kejanggalan dalam kesaksian Renaldi. Pasalnya, sejumlah kesaksiaanya berbeda dengan yang ada di dalam BAP.

Salah satunya pengakuan Renaldi yang menyebutkan jika Lutfi yang mengurusi pembelian mobil tersebut hanya dalam inden. Padahal dalam BAP nya mengaku jika Lutfi yang mengurus semuanya, termasuk administrasi.

Selain itu, dalam pengakuan Renaldi dirinya membeli mobil tersebut diangsur sebanyak dua kali. Yang pertama berupa uang muka sebanyak Rp 100 juta, dan yang kedua Rp 188 juta sehingga jika ditotal mencapai Rp 288 juta.

Namun, saat jaksa menunjukan faktur pembelian Mobil HR-V ini, nominal yang tertera hanya Rp 188 juta. ( Diy )

Exit mobile version