HukumJawa Timur

Sekali ‘Sambat’ Kadis PUPR Terima Uang Rp 200 Juta Dari MKP

Kadis PUPR Mojokerto, Renald Rizal Sabirin
Kadis PUPR
Kadis PUPR Mojokerto, Renald Rizal Sabirin

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Terungkap fakta baru dalam Sidang perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang digelar di PN Tipikor Surabaya pada, Rabu (27/4/2022) lalu. Diketahui Kepala Dinas (Kadis) PUPR Renaldi Rizal Sabarin rupanya pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari MKP untuk survei jalan desa.

Renaldi menceritakan, pada tahun 2012 dirinya diminta oleh MKP untuk survei jalan rusak di Desa se-Kabupaten Mojokerto. Setelah berjalan tiga tahun dirinya mengeluh kepada MKP karena tidak memiliki fasilitas operasional.

“Pada tahun 2015 saya berkeluh kesah ke MKP karena tidak memiliki biaya operasional akhirnya saya diberikan uang MKP sebanyak Rp. 200 juta,” paparnya di depan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Rabu (27/4/2022).

Uang tersebut diberikan secara tunai oleh MKP di Piringgitan. Renaldi mengetahui uang tersebut senyak Rp 200 juta saat dirinya menghitung uang pemberian MKP tersebut dirumahnya.

Selain diberikan uang, MKP juga memerintahkan bagian pembangunan untuk meminjamkan mobil plat merah agar bisa digunakan Renaldi berkeliling desa melakukan survei jalan rusak.

“Awalnya saya survei ke desa-desa menggunakan motor, dan orang desa tidak percaya dengan tugas saya,” tukasnya.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Renaldi Rizal Sabarin mengaku akan kembali memberlakukan pemotongan uang SPPD bawahannya.

Pemotongan uang SPPD pegawai digunakan untuk kebutuhan taktis dan untuk lekreasi. Hasil pemotongan SPPD sebesar 5% ini diserahkan ke Kasubag Umum Asma.

Dalam pengakuan Renaldi, penarikan potongan uang SPPD ini sudah umum terjadi di lingkub Pemkab Mojokerto.

Renaldi juga mengaku akan melanjutkan penarikan potongan SPPD terhadap pegawainya.
“Saat ini belum ada, cuman kedepan sepertinya diberlakukan,” aku Renaldi.

Dalam sidang pada, Rabu (27/4/2022) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan sebanyak 14 saksi. Namun, satu orang berhalangan hadir karena sedang di luar provinsi. (Diy)

Exit mobile version