HukumJawa TimurKriminal

Sidang Pertama dan Terakhir, Gugatan Praperadilan Tersangka Ke-4 CSR Mojokerto Dicabut

×

Sidang Pertama dan Terakhir, Gugatan Praperadilan Tersangka Ke-4 CSR Mojokerto Dicabut

Sebarkan artikel ini
Praperadilan, CSR, Mojokerto,
Suasana sidang praperadilan CSR Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang praperadilan pertama tersangka ke 4 korupsi CSR Kota Mojokerto langsung menjadi agenda terakhir, Senin (13/2/2023). Sebab, pengacara Miza Pahlevy Ismail langsung mencabut gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan perdana tersangka ke-4 ini dimulai di ruang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Dari pihak kuasa hukum pemohon dihadiri tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Sholeh, Muhammad Syaiful dan Rif’an Hanum. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kuasa hukum tersangka Muhammad Sholeh mengatakan, dalam agenda sidang kali ini pihaknya mengajukan pencabutan permohonan. Hal itu dilakukan setelah memperhatikan sejumlah pertimbangan, diantaranya Miza ingin perkara yang menimpanya segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

“Klien kami ingin konsentrasi dalam persidangan pokok di PN Tipikor Surabaya,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo membenarkan pencabutan permohonan praperadilan tersangka keempat korupsi CSR Kota Mojokerto.

“Iya benar (dicabut) dengan ini sidang praperadilan tersangka keempat sudah berakhir,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka ke 4 mengajukan gugatan praperadilan ke PN Mojokerto. Permohonan praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini diserahkan pada, Selasa (31/1/2023).

Penasihat hukum Miza menilai perkara korupsi CSR Bank BNI ini merupakan perkara perdata sehingga penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. Mereka juga menilai kasus CSR Bank BNI ini tidak ada kaitannya dengan uang negara. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *