Berita

Si Pandu Cinta: Wujud Kolaborasi Pemkot Mojokerto untuk Tertib Administrasi Pernikahan

×

Si Pandu Cinta: Wujud Kolaborasi Pemkot Mojokerto untuk Tertib Administrasi Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Si Pandu Cinta, sidang isbat nikah, Pemkot Mojokerto, Ning Ita, administrasi kependudukan, akta nikah, Baznas, Pengadilan Agama, Kemenag, Mojokerto

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Pemerintah Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program inovatif bertajuk Si Pandu Cinta (Sinergitas terkait dengan Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat). Program ini menyasar masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara hukum negara.

 

Pada Selasa (22/7), bertempat di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) secara simbolis menyerahkan akta nikah, kartu keluarga (KK), dan KTP kepada 8 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah. Proses ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, Kemenag Kota Mojokerto, dan Baznas Kota Mojokerto.

 

> “Tentu ada peran serta masyarakat di sini. Saya yakin banyak relawan yang tergerak hatinya melihat kondisi masyarakat yang belum memiliki legalitas hukum atas pernikahannya,” ujar Ning Ita dalam sambutannya.

 

 

 

Ia menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga bentuk ketaatan terhadap hukum negara. Banyak pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama, kini resmi tercatat secara negara.

 

> “Dengan buku nikah yang kini dimiliki, panjenengan semua telah meneguhkan bukti ketaatan terhadap aturan hukum di NKRI,” imbuhnya.

 

 

 

Lebih lanjut, Ning Ita menyampaikan bahwa tertib administrasi kependudukan adalah pondasi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Program ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita keempat dalam Panca Cita Kota Mojokerto, yakni tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

 

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terdapat 30 pasangan di Kota Mojokerto yang belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Program ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya dokumen resmi pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id