SHM Diduga Jadi Jaminan Kredit Tanpa Persetujuan Pemilik, Sengketa Bergulir di PN Mojokerto

×

SHM Diduga Jadi Jaminan Kredit Tanpa Persetujuan Pemilik, Sengketa Bergulir di PN Mojokerto

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Persoalan dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan kredit tanpa persetujuan pemilik memasuki ranah hukum. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Gugatan diajukan M. Alvan Basyarudin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita. Dalam perkara tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dua pihak perorangan serta PPAT/Notaris yang berkaitan dengan proses pengikatan agunan turut menjadi pihak yang digugat.

 

Sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dicantumkan sebagai Turut Tergugat. Pencantuman tersebut berkaitan dengan permintaan pemulihan administrasi pertanahan apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh majelis hakim.

 

Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bukan semata-mata menyangkut persoalan pembayaran atau kewajiban kredit. Menurutnya, pokok persoalan yang dipersoalkan klien adalah dugaan penggunaan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan pinjaman tanpa adanya persetujuan ataupun kuasa yang sah.

 

Ia menyebut SHM dengan luas 77 meter persegi atas nama kliennya diduga digunakan untuk menjamin fasilitas kredit dengan nilai sedikitnya Rp75 juta.

 

Dalam gugatan, penggugat menyatakan tidak pernah mengajukan kredit, menandatangani dokumen pinjaman maupun menghadiri proses pengikatan jaminan. Penggugat juga mengklaim tidak pernah menerima atau menikmati dana dari pencairan kredit tersebut.

 

“Kalau benar pemilik tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani dokumen, dan tidak pernah menerima uang, maka yang perlu dijelaskan adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan hingga kredit dapat dicairkan dan Hak Tanggungan bisa diterbitkan,” kata H. Rif’an Hanum dalam keterangan persnya, Jumat (31/7/2026).

 

Mengaku Baru Tahu Setelah Didatangi Petugas Bank

 

Dalam materi gugatan, sertifikat yang dipersoalkan disebut merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dan masih tercatat atas nama M. Alvan Basyarudin.

 

Penggugat mengaku baru mengetahui adanya kredit tersebut pada awal 2025. Saat itu, ia didatangi petugas bank yang melakukan penagihan terkait kewajiban kredit.

 

Kuasa hukum menyatakan sejumlah dokumen serta riwayat komunikasi telah disiapkan sebagai bagian dari alat bukti yang akan diuji dalam persidangan.

 

Penggugat juga membantah pernah memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maupun menerima dana dari fasilitas kredit sebagaimana yang dipersoalkan.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Verifikasi

 

H. Rif’an Hanum turut menyoroti mekanisme verifikasi dalam proses pemberian kredit, khususnya ketika sertifikat tanah milik masyarakat digunakan sebagai agunan.

 

Menurut dia, prinsip kehati-hatian seharusnya memastikan identitas pemilik, keabsahan dokumen, serta tanda tangan pihak yang berkepentingan benar-benar diverifikasi sebelum kredit dicairkan dan jaminan dibebankan.

 

“Bank tidak boleh hanya berpegang pada keberadaan dokumen apabila keabsahannya masih dipersoalkan. Justru sistem verifikasi dibuat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan identitas maupun aset milik masyarakat,” tegasnya.

 

Persoalan Juga Dilaporkan ke OJK

 

Selain mengajukan gugatan perdata, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

H. Rif’an berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dalam konteks perlindungan konsumen sektor jasa keuangan apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran.

 

Pihaknya juga meminta PPAT/Notaris serta pihak lain yang terlibat dalam pengikatan Hak Tanggungan memberikan penjelasan terkait prosedur pemeriksaan identitas dan proses penandatanganan dokumen yang menjadi dasar pembebanan jaminan.

 

Minta Pengikatan Kredit dan Hak Tanggungan Dinyatakan Tidak Sah

 

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan pengikatan kredit beserta jaminan atas tanah miliknya tidak sah apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan pemilik.

 

Penggugat juga meminta agar penagihan dihentikan selama proses perkara berlangsung. Selain itu, terdapat permintaan pengembalian sertifikat dalam kondisi bebas dari beban Hak Tanggungan serta pemulihan data kredit dan catatan SLIK apabila dasar pembebanannya dinyatakan tidak sah.

 

Untuk kerugian, penggugat mengajukan tuntutan materiil sebesar Rp50 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

 

Apabila tanah tersebut tidak dapat dikembalikan karena telah dialihkan maupun dilelang, penggugat meminta kompensasi sesuai nilai pasar sebagaimana tercantum dalam gugatan.

 

Masyarakat Diingatkan Waspada Dokumen Pribadi

 

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen yang berkaitan dengan identitas dan aset.

 

H. Rif’an mengimbau masyarakat menjaga KTP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, buku tabungan, hingga kode autentikasi dan tidak menyerahkan dokumen tersebut secara sembarangan.

 

Masyarakat juga disarankan secara berkala mengecek data iDeb/SLIK OJK serta status kepemilikan atau pembebanan sertifikat tanah. Jika menemukan kredit atau pembebanan hak yang tidak pernah diajukan, masyarakat dapat segera mengajukan keberatan secara tertulis dan meminta salinan dokumen yang menjadi dasar transaksi.

 

Perkara Masih Dalam Proses Persidangan

 

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan mengenai penggunaan SHM sebagai jaminan kredit tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

 

Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Mojokerto. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PPAT/Notaris, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, maupun pihak lainnya yang terkait memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, atau klarifikasi dalam proses persidangan.

 

Dengan demikian, kebenaran atas seluruh dalil para pihak nantinya akan diuji berdasarkan bukti dan proses hukum di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id