Lenterainspiratif.id | Sampang – Diduga gara-gara terlibat kasus aborsi, sepasang kekasih di Sampang berinisial A dan F dibekuk polisi.
Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin mengatakan, kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan kedua tersangka ini sudah sepekan yang lalu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemberitahuan,” terangnya, Jumat (3/11/2023).
Diketahui sepasang kekasih ini sepakat untuk aborsi atau menggugurkan janin di dalam kandungan. Caranya dengan mengkonsumsi obat Sitotek yang direkomendasikan oleh A.
“Dalam kasus ini ancaman pasalnya 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah ada penemuan janin bayi di salah satu kamar mandi, RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (29/8/2023) lalu.
Janin yang hampir menyerupai bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Setelah menemukan janin tersebut kita langsung menghubungi polisi, tidak lama kemudian petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Wiwin Yuli Triyana. (Suf)