Lenterainspiratif.id | Sampang – Dua kurir sabu berinisial SH (29) dan AT (31) warga Probolinggo dibekuk oleh anggota Polsek Ketapang dan Satresnarkoba polres setempat.
Kedua kurir sabu tersebut diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok mereka diamankan pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku mengendarai Honda Brio Satya warna silver nopol N 1330 OJ. Barang haram itu disembunyikan belakang jok tengah mobil.
“Setelah kami periksa, di belakang joknya ditemukan tiga bungkus plastik. Yaitu terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,71 gram dengan total berat 218.29 gram,” Kata Indra, Selasa, (17/12/2024).
Menurut Indra, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN warga Sampang yang kini telah ditetapkan Sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Mereka juga mengaku baru sekali melakukan transaksi barang haram tersebut di Sampang. Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Suf)