
SURABAYA – Sungguh apes nasib yang kini dialami oleh Deni (30) seorang tukang parkir di pasar manukan, Surabaya. Pasalnya, pria tersebut kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran Deni merupakan pelaku perbuatan tak senonoh pada ibu-ibu di pasar dengan cara meremas pantat. Tak hanya ibu-ibu, Deni juga suka meremas pantat anak perempuan setiap yang lewat.
“Dari pengakuan pelaku, ia senang melihat seorang perempuan. Dan ia ingin melakukan perbuatan itu ke perempuan tersebut (Memeras Pantat, red), “beber Kompol Rety Suasmaningsih, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (21/09/2018).
Deni meremas pantat korban setelah korban parkir. Setelah dibututi, ia segera meremas dan langsung lari kabur. Awalnya, perbuatan Deni tak ada yang memperhatikan. Namun, usai warga yang mendapati laporan, akhirnya selalu mengawasi gerak gerik Deni.
“Tersangka diamankan oleh warga dan diserahkan pada kami, “tandasnya.
Atas perbuatannya, kini Deni terjerat dengan Pasal 28 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (kus)






