Jawa TimurKriminal

Sempat Dilawan Pencuri Handphone Akhirnya Diringkus

×

Sempat Dilawan Pencuri Handphone Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
Sempat Dilawan Pencuri Handphone Akhirnya Diringkus
Pelaku saat diamankan

Sempat Dilawan Pencuri Handphone Akhirnya Diringkus
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Gresik – Seorang pria mencuri dua handphone di sebuah kamar kos perempuan di wilayah Kabupaten Gresik . Pelaku adalah Eko Prihantono (49) asal Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Pelaku yang saat ini tinggal di daerah Kedinding Surabaya tersebut mencuri di sebuah kamar kos yang dihuni oleh Dina Purnamasari (33), penghuni kos asal Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang baru saja kena PHK.

Usai mencuri pelaku langsung kabur menggunakan motor, akhirnya korban pun berusaha mengejar dan menghentikan aksi pelaku. Korban pun sempat menarik motor pelaku hingga terseret dan terpental sejauh 5 meter dan terjatuh hingga menderita luka-luka.

Korban akhirnya berniat meminta bantuan dengan cara berteriak maling dan menunjuk ke arah pelaku.

Teriakan korban didengar warga sekitar dan polisi yang sedang melakukan siaga di titik rawan kejahatan, kemudian dikejar beramai-ramai.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari, bersama anggotanya menghadang pelaku di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo dengan peralatan seadanya seperti bambu dan kayu. Selanjutnya pelaku berhasil diringkus polisi.

“Atas tindakan melanggar hukum pelaku, kini ia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Diketahui tersangka memang kerap menyasar kamar kos cewek. Memanfaatkan keteledoran penghuni kos. Ia terpaksa melakukan itu karena tidak punya pekerjaan tetap.

Mantan Kasat Binmas Polres Gresik itu mengimbau masyarakat agar jangan teledor. Tetap waspada akan situasi lingkungan sekitar. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.

Gagal membawa pulang uang dari penjualan handphone curian sebesar Rp 3.000.000, ia harus rela dijatuhi pasal pencurian dengan kekerasan.

“Saya menyesal pak, saya harus menghidupi istri dan anak.” jawab tersangka tertunduk lesu dihadapan penyidik.

Tersangka akhirnya dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam di dalam penjara. ( man )