Lenterainspiratif.id | Sholat Jumat hukumnya wajib bagi kaum laki-laki dan hendaknya dilakukan di Masjid.
Namun bagi umat Islam yang diliputi dengan perasaan cemas karena penyebaran COVID-19 diperbolehkan melakukan Sholat Jumat di rumah yaitu menggantinya dengan Sholat Zhuhur 4 rakaat.
Dosa besar hukumnya bagi Umat Islam laki-laki yang meninggalkan Sholat Jumat tanpa udzur.
Dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).
Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).
Namun saat ini sejumlah wilayah di Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat, untuk mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga terdapat pembatasan kegiatan salah satunya di masjid.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan anjuran Pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat, salah satunya Sholat Jumat.
Tausiyah MUI nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, pada poin ke-3 dijelaskan untuk pelaksanaan Sholat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020, yaitu:
– Dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.
– Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali maka umat Islam melakukan shalat zhuhur di rumah/kediaman masing-masing.
Keputusan MUI tersebut, didasarkan pada kondisi dan situasi saat ini. ( tim )