HukumJawa TimurKriminal

Selain Cabut Praperadilan, Tersangka Ke-4 Korupsi CSR Mojokerto Kembalikan Kerugian Negara

#image_title

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka keempat korupsi CSR Kota Mojokerto Miza Fahlevy Ismail ternyata sudah mengembangkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 253.000.000 sudah dikembalikan tersangka pada Kamis 9 Februari 2023 lalu.

“Upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan,” ucapnya, Senin (13/2/2023).

Hadiman melanjutkan, Miza menerima hampir seluruhnya uang pengerjaan proyek revitalisasi Jembatan Gajahmada. Selain itu, Miza juga mengaku jika dirinya menjadi penyuplai bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak.

“Pengembalian kerugian negara dilakukan kamis, karena dia yang menerima uang hampir seluruhnya,” bebernya.

Sementara itu, menurut Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo, pengembalian kerugian negara ini merupakan tindakan kooperatif yang ditunjukkan tersangka. Hal ini juga berdampak positif terhadap proses penyidikan.

“Nantinya kita tidak perlu repot-repot menagih kerugian negara,” jelasnya.

Pengembalian kerugian negara ini, lanjut Tarni menjelaskan, secara tidak langsung berdampak positif terhadap tersangka. Sebab kedepannya menjadi salah satu poin pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.

“Terlepas nanti terbukti atau tidak perbuatan pidana, yang jelas tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya.

Meski begitu pengembalian kerugian negara itu tidak merubah proses hukum maupun penyidikan yang berjalan, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Soalnya pengembalian kerugian negara itu sebatas titipan dan tidak mempengaruhi proses penyidikan,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version