DaerahPolitik

Sekretaris Partai Nasdem Pulau Morotai Tak Hadir Dalam Rapat Reses

×

Sekretaris Partai Nasdem Pulau Morotai Tak Hadir Dalam Rapat Reses

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto : Deny Garuda Sekretaris Partai Nasdem Pulau Morotai

Lenterainspiratif.com Kota Ternate. Maluku Utara – Sekretaris Partai Nasdem Pulau Morotai, Deny Garuda tak hadir dalam Rapat Paripurna pengesahan Tatip dan hasil Reses digedung DPRD Pulau Morotai.

Ketidak hadirannya dalam rapat paripurna itu, tidak ada unsur kesengajaan namun ada kedala teknis yang sudah di sampaikan ke teman-teman melalui Grub WhatsApp DPRD Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara. Hal tersebut di sampaikan ke media ini melalui Via Whatsapp, pada Senin (24/02/2020)

“Saya ke Tobelo dalam rangka menghadiri undangan Kerabat dan keluarga dari istri dan setelah itu saya ke Morotai, namun cuaca yang kurang baik sehingga terlambat menghadiri rapat paripurna” jelas Deny Garuda

Deny Garuda, menegaskan, sekali lagi tidak ada unsur kesengajaan karena keterlambatan saya suda dikonfirmasikan ke Via Grub WhatsApp dan itu suda di ketahui oleh Bandan Kehormatan (BK) namun Masi saja melakukan pemberitaan di media.

“Sebagai Badan Kehormatan harus lebih bijak dalam mengambil tindakan dan memahami betul Kerja-kerja sebagai Badan Kehormatan, jangan asal berkomentar tanpa meninjau lebih jauh topoksinya. Seharusnya Ketua BK melihat fungsi dan kewenanganya kerena Bicara soal Badan Kehormatan bukan pada konteks indifu namun melalui mekanisme dalam bentuk kelompok”.tegas Deny Garuda

Lanjut dia, “Jika benar saya melanggar kode etik dia harus memanggil lewat mekanisme menyurat, ini tidak ada proses pemanggilan dan menyurat dari badan kehormatan tiba-tiba ada pemberitaan di media beberapa hari lalu Bahawa saya suda 11 kali tidak hadir dalam rapat DPRD dan makan gaji haram. Sesal Deny Garuda

Deny Garuda Menambahakan “Ketua BK jangan hanya menyoroti ketidak hadiran saya saja di Peripurna tapi BK juga harus Berlaku Adil bagi semua Anggota yang mana Anggota DPRD, mengambil Anggaran Perjalanan Dinas tapi tidak mengikuti kegiatan di Kementerian atau lembaga terkait yang di tujuh dan BK juga seharusnya menegur Anggota DPRD yang Ke Kantor Namun hanya Main Domino kalau semua Hal ini Ketua BK Lakukan itu baru namanya adil”. Ujarnya

Ketua BK harus pahami tugas yang telah diatur dalam UU yang dibahas poin per poin di bawah ini.

Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan mora para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Agota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/janji. Melakukan penyelidikan, unifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD masyarakat atau pemilih. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh DPRD.

Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemerintah. Menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada pimpinan
DPRD. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD. Badan Kehormatan membuat laporan dirinya pada akhir masa keanggotaan. Untuk melaksanakan fungsinya, Badan Kehormatan berwenang. (alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *