Jawa TimurPeristiwa

Sekap 4 Remaja Putri Untuk Dijadikan PSK, Mami di Situbondo Diringkus Polisi

PSK, Mami Situbondo
Mucikari diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Seorang mami alias mucikari berinisial NIK (37) diamankan polisi karena melakukan penyekapan terhadap empat remaja putri hingga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, polisi juga mengamankan laki-laki inisial H (42) yang diduga turut membantu sebagai operator.

Data yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berinisial W (17), warga Malang diiming-imingi oleh NIK pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Situbondo.

Setelah korban sampai di Situbondo, remaja yang awal mula berjualan teh di Bali ini langsung disekap dan dipekerjakan sebagai PSK di tempat milik NIK.

“Awalnya kami mendapat laporan dari salah seorang saksi,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi di Mapolres Situbondo, Kamis (21/12/2023).

Saat itu, imbuhnya, saksi berhasil kabur dari lokalisasi itu. Saksi lantas mengadukan kondisinya melalui akun cyber milik Polres Situbondo. Aduan itu pun lalu ditindaklanjuti.

“Dari laporannya, saksi menyebut ada yang disekap dan itu di bawah umur. Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi. Dan benar, di dalam rumah tersebut ada perempuan dan salah satunya anak di bawah umur,” terangnya.

Para pelaku bakal dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 76I jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman dan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta,” tandas Dwi Sumrahadi. (Dad)

Exit mobile version