Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Polisi melakukan penahanan terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyekapan terhadap 19 perempuan di Pasuruan untuk dijadikan PSK.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, bahwa para pelaku yang ditahan itu berjumlah lima orang.
Kelima pelaku yang ditahan mempunyai peran masing-masing. Mulai dari muncikari hingga penjaga ruko.
“Pelaku ditahan di Polda Jatim, jumlahnya ada lima orang yang kami tahan, ” katanya,Sabtu (19/11/2022).
Korban yang disekap terdiri dari dewasa dan di bawah umur. Mereka diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
“Dari jumlah itu (19 korban perempuan), terdiri dari 15 dewasa dan 4 Anak,” kata Hendra.
Sebelumnya, 19 perempuan dewasa dan di bawah umur di Pasuruan. Pasalnya mereka disekap di sebuah ruko dan akan dijadikan sebagai PSK.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, mereka disekap di wisma prostitusi berkedok warkop yang berada di Kecamatan Gempol, Pasuruan.
“Di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar hp disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK,” katanya, Sabtu (19/11/2022).
Hendra menjelaskan, kasus prostitusi ini terungkap pada Senin (15/11/2022) lalu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. (Ji)