Lenterainspiratif.id | Jombang – Windu Nugroho (25) buruh pabrik di Jombang sekaligus muncikari yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat berhasil dibekuk polisi. Diketahui, pelaku sudah setahun ini menjajakan wanita dengan tarif Rp 450 ribu/kencan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Aiptu Sumaji mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas melakukan penggerebekan sebuah kamar kos di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Peterongan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kamar kos tersebut diduga digunakan untuk praktek prostitusi online. Disana petugas meringkus seorang mucikari asal Diwek, Jombang. Saat itu sang mucikari sedang menunggu anak buahnya melayani pelanggan.
“Tersangka Windu menjajakan PSK secara online,” kata Sumaji kepada wartawan di Mapolres Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (18/6/2022).
Selain menangkap mucikari, polisi juga mengamankan anak buah Windu berinisial V dan juga pria hidung belang berinisial Y yang sedang berhubungan badan di kamar kos.
Menurut Sumaji, tersangka sudah satu tahun menjalankan bisnis haram itu di Kota Santri ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Windu mengaku memiliki 3 anak buah. Mereka berusia di kisaran 20-an tahun. Menjajakan wanita itu melalui aplikasi MiChat, tarif yang ia pasang Rp 450 ribu untuk sekali kencan singkat.
“Tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu dari setiap transaksi. Tempatnya biasa di kamar hotel, kamar kos, tergantung kesepakatan mereka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Windu harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHP. “Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” tandas Sumaji. (Fi)