Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sebelum terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Itong Isnaeni Hidayat sempat tanda tangani pakta integritas anti korupsi.
Penanda tanganan anti korupsi ini dilangsungkan dua pekan sebelum dirinya ditahan KPK bersama panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan bahwa pihaknya senantiasa memberikan bimbingan pada hakim agar tetap menjaga integritasnya saat bekerja.
“Arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017 setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan,” kata Martin di Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Pihaknya menyebut bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas anti korupsi yang digelar di Aula Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diikuti oleh seluruh hakim di PN Surabaya.
“Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut digelar setiap awal tahun sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebelumnya, penangkapan hakim ini terjadi Rabu (19/1) malam. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sang hakim diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait sebuah perkara yang ditanganinya.
“Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).