Jakarta – Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski proses sidang tengah berjalan, penyidik kembali membuka babak baru dengan menetapkan salah satu terdakwa, Heru Hanindyo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia menyebutkan, status tersangka TPPU terhadap Heru Hanindyo telah resmi disematkan sejak 10 April 2025.
“Kasus ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024,” terang Harli, Senin (28/4/2025).
Heru diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ini memperberat posisi hukum Heru yang sebelumnya sudah didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Dalam dakwaan, Heru Hanindyo bersama dua rekannya sesama hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar serta SGD 308 ribu. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa menikmati aliran dana gratifikasi.
Secara rinci, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu; Euro 6.000; serta Riyal 21.715. Sedangkan Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25, yang ditemukan di rumah serta apartemen pribadinya. Sementara itu, Mangapul diduga menikmati gratifikasi Rp 21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.
Ketiga hakim tersebut menjadi sorotan setelah memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kini, skandal tersebut kian melebar dengan adanya dugaan pencucian uang.