DaerahKriminal

Satreskrim Polres Kediri Berhasil Ungkap Prostitusi Online

×

Satreskrim Polres Kediri Berhasil Ungkap Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.

KEDIRI – Jajaran Polres Kediri berhasil mengugkap praktek prostitusi online yang ada di wilayah hukumnya. Buktinya, Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan manusia alias praktik prostitusi online. Pelaku yang berhasil diamankan itu, diduga kuat sebagai seorang mucikari.

Awalnya, terbongkarnya kasus prostitusi online pada Jumat (10/5/219) lalu, bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di hotel jalan Erlangga, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri terjadi tindak pidana prostitusi via online.

Atas informasi itu, petugas dari Unit PPA dan Satreskrim Polres Kediri menggerebek hotel tersebut dan memeriksa seluruh kamar hotel. Alhasil, disalah satu kamar nomor 306 ditemukan pasangan bukan suami istri yang sedang memadu kasih didalam kamar.

Selanjutnya, pasangan berinisial BS, warga Desa Ngampel, Kota Kediri dan RA, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu diamankan dan dibawa ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan.

“Penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, 1 buah Selimut, 1 Buah Sarung bantal, 1 lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel, serta uang tunai Rp 600ribu, “ungkap Aipda Endyk Wahyu, Paur Humas Polres Kediri, Senin (13/5/201).

Menurut Endyk, bahwa pengakuan dari pengakuan pelaku perempuan, dirinya disalurkan oleh seorang mucikarinya melalui via WhatsApp. Sontak, petugas langsung melakukan pengejaran dan bergerak menangkap seorang perempuan berinisial NI (35) yang berada di rumahnya Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa timur, yang diduga seorang mucikari.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, “tandasnya. (zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id