Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar kampanye Gempur Rokok Ilegal. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal, sekaligus menekan praktik tersebut di wilayah Kota Mojokerto.
Dalam kampanye ini, Satpol PP menjelaskan beberapa ciri khas rokok ilegal, di antaranya:
1. Pita Cukai Palsu: Warna dan gambar pita cukai yang berbeda dari aslinya.
2. Pita Cukai Tidak Sesuai: Produk rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya pita cukai rokok kretek digunakan untuk rokok filter.
3. Pita Cukai Bekas: Rokok menggunakan pita cukai bekas pakai yang terlihat sobek, kusut, atau berkerut.
4. Tanpa Pita Cukai: Produk rokok polos tanpa tempelan pita cukai sama sekali.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dapat menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat,” ujar Ali Kuncoro.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mojaris, S.Sos., menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui hotline 1500 225. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku yang menjual atau membeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Mojaris.
Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok ilegal serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kestabilan ekonomi daerah.