Lenterainspiratif.id | Berita Mojokerto – Menyebar brosus yang berisi seruan menghentikan dinasti korupsi warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto langsung diamankan, pasalnya brosur tersebut dianggap merugikan salahsatu Paslon Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.
Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12), masyarakat mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.
“Yang mana dalam selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar Sabtu, (05/12/2020).
Kedua pelaku diketahui berinisial AN dan S. Saat ini keduanya sedang diamankan di Polsek Gedeg.
“Kedua pelaku kita amankan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kita kordinasi dengan Panwascam Gedeg dan Bawaslu, sehingga sekerang mereka datang kesini untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (pelaku),” ujarnya.
AKP Edi menjelaskan, Polsek Gedeg hanya sebatas mengamankan kerena ini terkait dengan masalah Pemilu, maka yang berwenan adalah Bawaslu. Selain itu, Polsek Gedeg berkordinasi dengan perangkat desa.
“Kita mengamankan, lain halnya dengan menahan. Bawaslu sudah meminta keterangan yang bersangkutan (Pelaku). Lalu yang bersangakutan akan dipulangkan dengan jaminan keamanan terhadap pelaku,” terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at menyampaikan, pihaknya dalam menangani hal ini akan melakakun sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.
“Pada dasarnya kita akan lakukan investigasi atau kajian terlebih dahulu dengan Sentra Gakkumdu,” paparnya.
Ia mengatakan, salah satu paslon yang dianggap dirugikan dalam hal ini paslon Ikbar, pun belum membuat laporan resmi kepada Bawaslu.
“Belum, mereka belum membuat laporan. Pelaku akan kita pulangkan,” tandasnya.
Sementara, salah satu tim relawan paslon Ikbar, Dani menilai, selabaran brosur yang disebar tersebut merupakan ujaran kebencian. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Ranah pidana pasti ditempuh oleh tim, Sesuai dengan pasal yang berlaku juga. Agar penyebar dan dalang dari kelakuan ini dijerat sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, selabaran brosur tersebut menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mulai tadi malam (04/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk yang di Desa Gembongan tertangkap oleh warga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelakunya ibu-ibu menurut keterangan pelaku, mereka dibayar Rp. 100 ribu dan jika pekerjaannya selesai dijanjikan lagi dikasih Rp. 100 ribu oleh yang menyuruh,” jelasnya.
Namun, Dani belum bisa memastikan siapa yang menyuruh dua pelaku itu.
“Kita tidak menuduh kepada siapapun, kita hanya berharap kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk menegaskan hal itu,” tegasnya.
Adapun isi brosur tersebut diantaranya, bergambar mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha (suami dr Ikfina ) ditetapkan tersangka kasus TPPU. ( roe )