HukumJawa Timur

Sidang TPPU MKP, Giliran Para Notaris Jadi Saksi

Notaris, Sidang TPPU MKP, MKP,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukan barang bukti kepada saksi
Notaris, Sidang TPPU MKP, MKP,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukan barang bukti kepada saksi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Giliran para notaris dihadirkan menjadi saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Gratifikasi terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) pada, Rabu (8/6/2022).

Saksi pertama yakni Linda Listyani yang merupakan Staf Administrasi PT Kalfindo Sejahtera. Didepan majelis hakim yang dipimpin Marper Pandiangan, dirinya mengaku jika pernah melayani Hj Fatimah untuk membeli 3 unit rumah di Gayungsari, Surabaya.

“Berdasarkan surat pemesannya Ada 3 (unit rumah) yaitu D-37B, D-38A dan D-38B,” ucap linda di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Rabu (8/6/2022).

Tiga unit rumah ini seharga Rp 7.828.740.000 dengan rincian harga unit D-37B sebesar Rp 2.569.580.000, unit D-38A senilai Rp 2.624.580.000 sedangkan unit D-38B seharga 2.634.580.000.

Ke-tiga unit rumah ini dibayar oleh Hj Fatimah dengan cara diangsur selama 12 kali pembayaran dengan harga sekitar Rp 150 juta setiap unit.

“Dengan membayar DP sebesar Rp 700 juta setiap unit,” papar Linda.

Setelah tiga unit rumah ini terlunasi, linda menghubungi notaris PPAT Surabaya Sri Wahyu Jatmikowati untuk membuatkan akta jual beli.
“Setelah itu saya menghubungi notaris (Sri Wahyu Jatmikowati) untuk membuatkan akta jual beli,” ucapnya.

Hal tersebut dibenarkan Sri Wahyu Jatmikowati. Dalam pengakuaanya, usai menerima permintaan pembuatan 3 akta jual beli dari PT Kalfindo pada 26 Oktober 2017, dirinya langsung menyiapkan kebutuhan pembuatan akta.

“Pelaksanaan 12 September 2018. Akta nomer 227 tahun 2018 itu untuk HGB nomor 1433 seluas 188 m² di lokasi D-37B,” jelas Sri.

Adapun unit rumah D-38A yang memiliki luas 184 m². Hal ini tertuang dalam AJB nomor 228 tahun 2018 dengan HGB nomor 1432.

“Yang ketiga akta jual beli nomor 229 tahun 2018 HGB nomor 1431 luas tanah 184 m² di lokas D-38B,” jelasnya.

Sementara saksi ke 3 yakni Andre Satrio yang merupakan petugas BPN Mojokerto. Dirinya mengaku pernah membantu pengurusan tanah milik Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dalam cerita yang disampaikan Andre, pengurusan tanah ini berawal saat Soleh mendatangi dirinya untuk mengurus sertifikat tanah milik MKP. “Setau saya Soleh ini tetangga MKP,” cerita Andre.

Sedangkan saksi ke-empat yakni Juni Puriwastuti yang juga seorang notaris PPAT. Dirinya mengaku pernah membuatkan AJB tanah milik Sulkan di Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto dengan pembeli Hj Fatimah.

“Waktu itu (penandatanganan AJB tanah) ibu Hj Fatimah datang sendiri ke saya,” ujarnya.

Sementara saksi ke lima yakni Muhtar yang juga seorang notaris asal Mojokerto. Dalam pengakuannya ia pernah membuatkan sebanyak 7 AJB tanah dengan pembeli Hj Fatimah.

Yang pertama tanggal 17 Oktober 2012 tanah milik Diman dengan nomor akta 94 dengan no SHM 1335. Sedangkan AJB ke dua pada 14 Juni 2013 dengan nomor 228 dengan nomor SHM 541.
“Tanah di Desa Kenanten dengan harga Rp 85 juta,” ucapnya.

Sedangkan yang ketiga yakni SHM 224 tanah di Jatirejo dengan nomor AJB nomor 517 pada 24 November 2013 dengan harga Rp 217 Juta. Selanjutnya SHM 217 di Mojogeneng dengan AJB yang dibuat pada 19 November 2014 dengan dengan harga Rp 273 juta.

Berikutnya juga berada di Mojogeneng. SHM nomor 199 ini dibuat pada 7 Novembe 2014 dengan nilai penjualan sebesar Rp 235 juta.

“Berikutnya SHM no 9 di Tawar dengan AJB no 26 pada tanggal 20 September 2018. Dan yang terakhir AJB nomor 27 pada tanggal 22 Januari 2018 denan harga Rp 112 juta,” pungkasnya.

Dalam sidang kali ini JPU KPK berencana mengahdirkan 7 saksi. Namun dua saksi berhalangan hadir. (Diy)

Exit mobile version