Lenterainspiratif.id | SURABAYA – Sidang TPPU dan Gratifikasi mantan Bupati Mojokerto sempat memanas. Hal ini terjadi saat keterangan dari saksi kunci Nono dan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) saling bantah.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya pada Kamis (19/5/2022) ini JPU KPK menghadirkan orang kepercayaan MKP Nano Santoso Hurdianto. Dirinya ditanya seputar uang mutasi dan promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Mojokerto semasa MKP menjadi Bupati.
Nano Santoso Hurdianto alias Nono membenarkan jika adanya patokan harga bagi pejabat yang ingin dipromosikan maupun dimutasi. Hanya saja dirinya membantah jika ia menawarkan promosi jabatan tersebut. “Tidak (menawarkan promosi dan mutasi jabatan), orangnya yang datang ke saya,” ucap Nano.
Nono menjelaskan, sejumlah pegawai banyak yang menemui dirinya agar bisa dinaikkan jabatanya. Setelah itu, Nano meyampaikan keiginan orang tersebut kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Setelah BKPP menganggap orang tersebut bagus Nano menanyakan harga kenaikan jabatan tersebut dan diteruskan ke orang yang berkeinginan promosi tadi.
“Setelah BKPP OK saya bilang ‘berapa’ (harga promosi) ya saya sampaikan ke orang tadi,” jelas Nono.
Nono juga sering berkordinasi dengan MKP langsung dalam hal promosi jabatan kepala dinas. Dirinya juga mengaku jika harga promosi jabatan ini ditentukan sendiri oleh MKP.
“Semua kebijakan (uang promosi jabatan) MKP yang menentukan,” tuturnya.
Sementara itu Mustofa Kamal Pasa mengatakan, terkait orang-orang yang meminta jabatan tidak pernah menemui MKP. Mereka menghubungi kepala BKPP dan Nono. “Saya tidak tau titipan jabatan yang sesuai dengan orangnya,” ucapnya.
MKP juga menegaskan jia dirinya tidak menahu terkait tarif yang diberlakukan untuk seseorang yang ingin mendapatkan jabatan.
“Saya tidak pernah (menentukan tarif mendapatkan jabatan). Bagaimana saya tau tarif orang saya tidak tau isinya BKD, ya pak Nono dan kepala dinas ini yang tau duluan. saya cuman di infokan,” tutur MKP.
Adapun uang setoran hasil dari promosi dan mutasi pegawai, MKP mengaku jika semuanya tidak diberikan kepadanya. Sebagian uang tersebut diberikan MKP kepada Tim dari BKD yang mengurusi jabatan dan mutasi pegawai.
“Mereka (Tim pengurus jabatan) sudah memotong uang tersebut yang mulia. Jadi semisal kalau ada Rp 200 juta mereka memberikan kepada saya Rp 100 juta. Sedangkan sisanya dibagi dengan tim. Sedangkan di Tim tersebut ada pak Nono, pak Teguh ada pak Musta’in dan pak Susan,” beber MKP.
Saat Ketua Majelis Hakim Marper Mandiangan mempertanyakan peryataan MKP ini kepada Nono, Nono membantah hal tersebut.
Nono bersikukuh terhadap penrnyataanya yang menyebut jika semua uang hasil promosi jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diberikan kepada MKP sepenuhnya. “Tidak, orang kalau uangnya kurang MKP ngamuk misuh-misuh (red : marah),” tukas Nono.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 9 saksi.m yang terdiri dari pihak swasta dan pensiunan PNS. (Diy)