HukumJawa TimurKriminal

Terbukti Melakukan Gratifikasi dan TPPU, MKP Divonis 6 Tahun Penjara

MKP, Divonis,
Hakim saat membacakan putusan kasus Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa MKP

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara kepada Mustofa Kamal Pasa. Mantan Bupati Mojokerto terbukti dan meyakinkan melakukan praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama dirinya menjabat.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya. Majelis hakim mengatakan, Mustofa Kamal Pasa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa secara sah melanggar pidana Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara,” ucap Marper Pandiangan disambut ketukan palu.

Selain itu, MKP juga didenda sebesar Rp 5 miliar. Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Tidak hanya itu, MKP juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Terdakwa diberi waktu selama 1 bulan untuk membayar kerugian negara. Dan jika tidak bisa dibayarkan, maka aset milik MKP akan disita untuk dilelang sebagai pengganti.

“Dan apabila harta dan benda tidak mencukupi diganti dengan denda penjara selama 2 tahun,” papar hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman MKP, lanjut Marper Pandiangan menyampaikan, terdakwa menyalahkan wewenangnya sebagai Bupati Mojokerto untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara hal yang meringankan, MKP dinilai kooperatif saat menjalani persidangan.

Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sementara dari pihak penasihat hukum MKP mengaku akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version