HukumJawa TimurKriminal

Rugikan Negara Rp 29 Miliar, 5 Koruptor BPRS Kota Mojokerto Divonis 7 – 9 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim saat membacakan putusan [foto: Dwi Yuliyanto]

MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto memasuki babak akhir, Kamis (23/1/2025). Kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi, mulai dari 7 hingga 9 tahun penjara.

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 07.30 WIB di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kelima terdakwa mengikuti secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatr dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Darwanto, saat membacakan petitum.

 

Kelima terdak dijatuhi hukuman penjara bervariasi. Mantan direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), divonis 7,5 tahun penjara sedangkan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) dijatuhi pidana penjara 8 tahun penjara. Kedua mantan pejabat BPRS Kota Mojokerto ini juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Exit mobile version