HukumNasional

Rommy Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : Mantan Ketua Umum PPP, Rommy.
Foto : Mantan Ketua Umum PPP, Rommy.

Lenterainspiratif.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang, Senin (20/1/2020).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Oleh sebab itu, Haris meminta saran Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama dan Rommy. Karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dekat dengan Rommy.

“Pada tanggal 17 Desember 2018 di rumah Terdakwa di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa melakukan pertemuan dengan Haris Hasanudin dan membicarakan mengenai rencana Haris Hasanudin menduduki jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa bersedia menyampaikan keinginan Haris Hasanudin tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin,” jelas dia. (tim)

Exit mobile version